Fasilitas Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak 2016
Fasilitas Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak |
Fasilitas
Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain :
1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
2. penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain :
1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
2. penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
Konsekuensi
Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
1. surat berharga Negara Republik Indonesia;
2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
6. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
Sanksi !!!
! Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
!! Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
!!!Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pertanyaan lebih lanjut, hubungi :
- Kantor Pelayanan Pajak
- Kring Pajak 1500200
- amnestipajak@pajak.go.id
- Hotline Pengaduan ke Dirjen Pajak: 081310503747
"Selamat memanfaatkan Amnesti Pajak"
Sumber : www.pajak.go.id
0 Response to "Fasilitas Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak 2016"
Post a Comment