Amnesti Pajak Untuk Kemandirian Negara Dan Bangsa
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu berdiri di atas kaki sendiri. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, yang anugerahi Allah Yang Maha Kuasa dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia melimpah. Sudah sepatutnyalah bangsa yang besar ini menampakkan kemandiriannya, mengurangi bahkan melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain.
Amnesti Pajak (Tax Amnesty) merupakan instrumen pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), namun ia memiliki fungsi lebih untuk memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), menaman modal (investasi) baru yang akan menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi akan membuka peluang usaha baru yang otomatis akan menyerap tenaga kerja. Meningkatnya aktifitas kerja akan menaikkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan (demand) akan ikut meningkat. Peningkatan permintaan tentu akan memunculkan subjek pajak dan objek pajak baru (ekstensifikasi) yang tentunya akan meningkatkan penerimaan pajak dimasa yang akan datang.
Amnesti Pajak memanggil putra bangsa untuk mengembalikan harta yang banyak tersebar di berbagai negara untuk pulang ke Indonesia. Negara ini butuh dana yang besar untuk membangun. Jika kita memiliki kemampuan sendiri, untuk apa meminta kepada bangsa lain.
Amnesti Pajak membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini bukanlah sebuah tindakan bodoh dan sia-sia karena pengungkapan ini dilindungi Undang-Undang. Data yang diungkap ada jaminan tidak akan diperiksa kembali dan adanya kepastian hukum dari sisi perpajakan melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Amnesti Pajak juga memanggil putra bangsa di dalam negeri untuk ikut berperan mengungkap harta yang belum diungkap di SPT untuk melaporkannya dalam SPT dan menebus kekhilafannya itu melalui Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank persepsi/Kantor Pos.
Amnesti Pajak peluang terakhir untuk menebus kesalahan, karena hanya diberi kesempatan hingga 31 Maret 2017. Jika data yang masih disembunyikan terungkap maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai aturan berlaku dan sanksi kenaikan berupa denda 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Bangsa Indonesia membutuhkan orang yang berjiwa besar untuk membangun negeri ini. Mari kita sambut Amnesti Pajak ini dengan segera mengungkap harta, menebusnya dan memperoleh kelegaaan.
Pertanyaan lebih lanjut, hubungi:
- Kantor Pelayanan Pajak
- Kring Pajak 1500200
- amnestipajak@pajak.go.id
- Hotline Pengaduan ke Dirjen Pajak: 081310503747
Amnesti Pajak (Tax Amnesty) merupakan instrumen pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), namun ia memiliki fungsi lebih untuk memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), menaman modal (investasi) baru yang akan menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi akan membuka peluang usaha baru yang otomatis akan menyerap tenaga kerja. Meningkatnya aktifitas kerja akan menaikkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan (demand) akan ikut meningkat. Peningkatan permintaan tentu akan memunculkan subjek pajak dan objek pajak baru (ekstensifikasi) yang tentunya akan meningkatkan penerimaan pajak dimasa yang akan datang.
Amnesti Pajak memanggil putra bangsa untuk mengembalikan harta yang banyak tersebar di berbagai negara untuk pulang ke Indonesia. Negara ini butuh dana yang besar untuk membangun. Jika kita memiliki kemampuan sendiri, untuk apa meminta kepada bangsa lain.
Amnesti Pajak membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini bukanlah sebuah tindakan bodoh dan sia-sia karena pengungkapan ini dilindungi Undang-Undang. Data yang diungkap ada jaminan tidak akan diperiksa kembali dan adanya kepastian hukum dari sisi perpajakan melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Amnesti Pajak juga memanggil putra bangsa di dalam negeri untuk ikut berperan mengungkap harta yang belum diungkap di SPT untuk melaporkannya dalam SPT dan menebus kekhilafannya itu melalui Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank persepsi/Kantor Pos.
Amnesti Pajak peluang terakhir untuk menebus kesalahan, karena hanya diberi kesempatan hingga 31 Maret 2017. Jika data yang masih disembunyikan terungkap maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai aturan berlaku dan sanksi kenaikan berupa denda 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Bangsa Indonesia membutuhkan orang yang berjiwa besar untuk membangun negeri ini. Mari kita sambut Amnesti Pajak ini dengan segera mengungkap harta, menebusnya dan memperoleh kelegaaan.
Pertanyaan lebih lanjut, hubungi:
- Kantor Pelayanan Pajak
- Kring Pajak 1500200
- amnestipajak@pajak.go.id
- Hotline Pengaduan ke Dirjen Pajak: 081310503747
"Selamat memanfaatkan Amnesti Pajak"
0 Response to "Amnesti Pajak Untuk Kemandirian Negara Dan Bangsa"
Post a Comment