Direktorat Jenderal Pajak "Tax Amnesty" Sudah Tembus Rp 1.770 Triliun
Raihan program pengampunan pajak atau tax amnesty melesat tajam pada pekan terakhir September ini.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikutip Kompas.com, Senin (26/9/2016) Pukul 08.00 WIB, harta yang sudah dilaporkan mencapai Rp 1.770 triliun. Raihan tersebut masih didominasi deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 1.198 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp 480 triliun.
Adapun harta yang dibawa pulang ke Indonesia atau repatriasi sebesar Rp 92,6 dan uang tebusan yang masuk ke kas negara Rp 42,2 triliun. Melesatnya perolehan tax amnesty juga tercermin dari jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang dilaporkan ke DJP.
Hingga pagi ini, jumlahnya sudah mencapai 160.140 SPH. Dibandingkan Agustus lalu, total jumlah SPH yang masuk hanya 22.183. Artinya belum satu bulan terjadi peningkatan jumlah SPH sebanyak 137.957.
Sejak pekan lalu, wajib pajak yang ingin ikut program tax amnesty berbondong-bondong mendatangi sejumlah kantor pajak.
Di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, misalnya, para wajib pajak rela datang pagi hari untuk melaporkan hartanya.
Bahkan di sejumlah kantor pajak lainnya, para wajib pajak rela datang pukul 05.00 WIB ke kantor pajak untuk antre melaporkan hartanya. Saking membludaknya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sampai harus meninjau langsung pelayanan di Kantor Pusat DJP.
Seperti diketahui, September merupakan akhir periode pertama program tax amnesty dengan tarif terendah yakni 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi.
Adapun tarif deklarasi luar negeri sebesar 4 persen. Setelah 30 September, program tax amnesty memasuki periode kedua hingga 31 Desember 2016. Tarifnya meningkat jadi 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Adapun tarif deklarasi luar negeri menjadi 6 persen.
Sumber : KOMPAS.com
0 Response to "Direktorat Jenderal Pajak "Tax Amnesty" Sudah Tembus Rp 1.770 Triliun"
Post a Comment